KPK menduga Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menyembunyikan supirnya, Royani. Soalnya, Royani sudah dua kali dipanggil KPK, tetapi mangkir.
"Diduga seperti itu (Nurhadi yang sembunyikan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Royani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diduga melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Yuyuk menambahkan KPK masih mendalami kenapa Royani mangkir terus. KPK menduga Nurhadi tidak bekerja sendirian untuk menyembunyikan Royani.
"Ya, kita dalami dulu apakah benar hanya peran satu orang itu atau juga ada yang lain," kata Yuyuk.
Kehadiran Royani sangat penting. Dia diduga menjadi satu saksi kunci dalam kasus yang membuat Nurhadi dicekal untuk ke luar negeri.
"Dia pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik terkait kasus ini," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.
"Diduga seperti itu (Nurhadi yang sembunyikan)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Royani akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini diduga melibatkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Yuyuk menambahkan KPK masih mendalami kenapa Royani mangkir terus. KPK menduga Nurhadi tidak bekerja sendirian untuk menyembunyikan Royani.
"Ya, kita dalami dulu apakah benar hanya peran satu orang itu atau juga ada yang lain," kata Yuyuk.
Kehadiran Royani sangat penting. Dia diduga menjadi satu saksi kunci dalam kasus yang membuat Nurhadi dicekal untuk ke luar negeri.
"Dia pasti memiliki keterangan yang bisa mendukung bukti-bukti yang sedang dikumpulkan oleh penyidik terkait kasus ini," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno.