Kakek Pemerkosa Puluhan Anak Cuma Dituntut 13 Tahun Penjara

Senin, 16 Mei 2016 | 18:54 WIB
Kakek Pemerkosa Puluhan Anak Cuma Dituntut 13 Tahun Penjara
Juru bicara Koalisi Masyarakat Peduli Ferdinand Hutahean dalam jumpa pers di Hotel Alia Cikini, Jakarta, Senin (16/5/2016). [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha ternama di Kediri, Jawa Timur, berinisial SS (60), melakukan pemerkosaan terhadap 16 anak yang rata-rata usianya 11 hingga 17 tahun.

"Korban teridentifikasi dan berani melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian sebanyak 16 korban," ujar juru bicara Koalisi Masyarakat Peduli Ferdinand Hutahean dalam jumpa pers di Hotel Alia Cikini, Jakarta, Senin (16/5/2016).

Ke 16 yakni, masing-masing berinisial AK (14), IN, FI, AD, RI, AN, AN, CAL, LI, MI, MUL, EK, SA, VE, RE , PR. AK telah diperkosa sejak duduk di kelas 6 SD dan sekarang dia sudah SMP.

Ferdinand menjelaskan dari 16 korban, lima kasus di antaranya sudah masuk ke pengadilan sejak 2015.

Untuk kasus AK dan FI, SS sudah dituntut di Pengadilan Negeri Kota Kediri selama 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas pasal yang dikenakan Pasal 81 ayat (22) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dia juga menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

"Yang dua orang berisinisial AK dan FI di PN Kota Kediri dan di PN Kabupaten, korbannya berinisial AN, IN, F, " kata Ferdinand.

Ferdinand menyayangkan SS hanya dikenakan Pasal 81 ayat (22) UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Seharusnya, kata dia, juga dikenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Itu pertanyaan kami, beliau dituntut 13 tahun denda Rp100 juta, tapi kalau ikut pasal yang direvisi menjadi denda Rp5 miliar. Kita lihat ada perlakuan istimewa," kata Ferdinand.

Diintimidasi

Ferdinand mengungkapkan adanya intimidasi yang diterima korban dan keluarganya menjelang vonis pada Kamis (19/5/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI