KPUD Janji Serahkan Pelanggaran SARA ke Bawaslu

Senin, 16 Mei 2016 | 18:47 WIB
KPUD Janji Serahkan Pelanggaran SARA ke Bawaslu
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI akan menyerahkan pelanggaran berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) dalam pelaksanaan Pilkada 2017 kepada Badan Pengawas Pemilu.

Menurutnya, peserta Pilkada yang sengaja menggunakan isu SARA sebagai alat kampanye akan diberikan sanksi oleh Bawaslu.

"Yang berikan sanksi itu Bawaslu. Apakah lakukan pelanggaran pemilu apa tidak. Kita KPUD hanya menyelenggarakan tahapan saja, nanti Bawaslu yang mengawasi," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarn saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5/2016).

Sumarno menegaskan melarang isu SARA dipergunakan para calon untuk menyudutkan lawan politiknya di Pilkada DKI. Menurutnya penyebaran isu SARA tersebut kerap digunakan sejumlah pihak untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak memilih calon yang berbeda keyakinan.

"SARA itu kan tiap orang punya pandangan. Kalau SARA itu misalnya orang mengampanyekan soal agama, soal jangan pilih calon yang beda agama dan sebagainya," katanya.

Dia sendiri memastikan agar para peserta yang ikut pelaksanaan Pilkada untul lebih sportif saat melakukan kampanye kepada masyarakat

"Tapi dalam penyelenggaraan kampanye kan memang ada aturan-aturannya. Semuanya sudah nanti akan diinformasikan aturan apa saja yang akan dipatuhi oleh penyelenggara," tandas Sumarno.

REKOMENDASI

TERKINI