KPK menegaskan dalam BAP hasil pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja tidak ada keterangan yang menyebutkan soal adanya kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Podomoro mengenai pembiayaan penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo.
"Menurut penyidik, tidak ada keterangan seperti itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Lagi pula, kata Yuyuk, penyidik tidak punya kewenangan untuk mengumumkan hasil BAP kepada publik.
"Teman-teman lihat perkembangan di persidangan nanti, karena BAP tidak akan kita umumkan sekarang," kata Yuyuk.
Sebelumnya, pengacara Ariesman, Adardam Achyar, juga membantah membocorkan BAP Ariesman kepada publik.
"Setahu saya tidak ada. Untuk apa dipublikasikan?. Tidak ada faedahnya untuk pembelaan Pak Ariesman.Tanya ke Tempo, mereka dapat darimana? Dari saya sebagai PH (Penasihat Hukum) ya memang tidak pernah membocorkan," kata Adardam.
Di media, saat ini beredar data yang diduga hasil BAP atas kasus dugaan suap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dalam data tersebut tertulis nama Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan judul Daftar Kontribusi Tambahan (bukan CSR) yang Telah Diterima Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Agung Podomoro Land.
Ahok sempat marah besar mengetahui ada pemberitaan di media soal itu. Padahal, kata Ahok, ketika diperiksa pada Selasa (10/5/2016), di atidak dimintai konfirmasi tentang BAP Ariesman.
"Tidak ada mengeluarkan kertas ini sama sekali. Maka saya juga bingung keluar kertas ini. Dan yang lebih bingung lagi, seolah-olah Ahok ini seorang kontraktor yang ngerjain Kali Ciliwung, dan lain-lain," kata Ahok, Jumat (13/5/2016).
Dalam data itu tercantum beberapa proyek Agung Podomoro Land yang menjadi bagian kontribusi tambahan, antara lain nilai kontrak, uang yang sudah dibayarkan, dan sisanya.
Beberapa proyek di antaranya rusunawa Daan Mogot, pembelian furnitur rusun, proyek Kali Ciliwung, pembangunan pompa, hingga penertiban Kalijodo dengan total nilai kontrak Rp392,6 miliar. Misalnya, untuk proyek pembangunan rusun Daan Mogot, tertulis nilai kontrak Rp92 miliar. Dari jumlah tersebut, Agung Podomoro baru membayar Rp84,6 miliar sehingga sisa yang harus dibayar Rp7,3 miliar. Dan dari total semua proyek, kekurangan yang harus dibayarkan tertulis Rp173,9 miliar.
Ahok menilai hitung-hitungan tersebut tak masuk akal. Pemerintah, katanya, tidak pernah memakai sistem kontrak yang notabene bakal menyewa kontraktor. Kemarahan Ahok semakin memuncak ketika data itu dijadikan acuan dalam sejumlah pemberitaan. Ia meminta KPK menyelidiki siapa pembocor BAP karena data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan jika tak disertai dengan tanda tangan.
"Menurut penyidik, tidak ada keterangan seperti itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016).
Lagi pula, kata Yuyuk, penyidik tidak punya kewenangan untuk mengumumkan hasil BAP kepada publik.
"Teman-teman lihat perkembangan di persidangan nanti, karena BAP tidak akan kita umumkan sekarang," kata Yuyuk.
Sebelumnya, pengacara Ariesman, Adardam Achyar, juga membantah membocorkan BAP Ariesman kepada publik.
"Setahu saya tidak ada. Untuk apa dipublikasikan?. Tidak ada faedahnya untuk pembelaan Pak Ariesman.Tanya ke Tempo, mereka dapat darimana? Dari saya sebagai PH (Penasihat Hukum) ya memang tidak pernah membocorkan," kata Adardam.
Di media, saat ini beredar data yang diduga hasil BAP atas kasus dugaan suap proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dalam data tersebut tertulis nama Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan judul Daftar Kontribusi Tambahan (bukan CSR) yang Telah Diterima Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Agung Podomoro Land.
Ahok sempat marah besar mengetahui ada pemberitaan di media soal itu. Padahal, kata Ahok, ketika diperiksa pada Selasa (10/5/2016), di atidak dimintai konfirmasi tentang BAP Ariesman.
"Tidak ada mengeluarkan kertas ini sama sekali. Maka saya juga bingung keluar kertas ini. Dan yang lebih bingung lagi, seolah-olah Ahok ini seorang kontraktor yang ngerjain Kali Ciliwung, dan lain-lain," kata Ahok, Jumat (13/5/2016).
Dalam data itu tercantum beberapa proyek Agung Podomoro Land yang menjadi bagian kontribusi tambahan, antara lain nilai kontrak, uang yang sudah dibayarkan, dan sisanya.
Beberapa proyek di antaranya rusunawa Daan Mogot, pembelian furnitur rusun, proyek Kali Ciliwung, pembangunan pompa, hingga penertiban Kalijodo dengan total nilai kontrak Rp392,6 miliar. Misalnya, untuk proyek pembangunan rusun Daan Mogot, tertulis nilai kontrak Rp92 miliar. Dari jumlah tersebut, Agung Podomoro baru membayar Rp84,6 miliar sehingga sisa yang harus dibayar Rp7,3 miliar. Dan dari total semua proyek, kekurangan yang harus dibayarkan tertulis Rp173,9 miliar.
Ahok menilai hitung-hitungan tersebut tak masuk akal. Pemerintah, katanya, tidak pernah memakai sistem kontrak yang notabene bakal menyewa kontraktor. Kemarahan Ahok semakin memuncak ketika data itu dijadikan acuan dalam sejumlah pemberitaan. Ia meminta KPK menyelidiki siapa pembocor BAP karena data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan jika tak disertai dengan tanda tangan.