Suara.com - Pemprov DKI Jakarta memberikan dana hibah sebesar Rp478 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan digelar pada 2017 mendatang.
"Rp478 miliar itu untuk persiapan penyelenggaraan dan juga penyelenggaraan," kata Ketua KPUD DKI Sumarno usai menandangi Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilkada 2017 di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5/2016)
Dikatakan Sumarno, jika dana hibah tersebut nantinya akan dipergunakan untuk keperluan logistik sebanyak 144 ribu petugas penyelenggara pemilu di DKI. Dana hibah, kata Sumarno juga akan dipergunakan pada pelaksanaan tahapan verifikasi para calon, pemeriksaan kesehatan calon dan proses tahapan lainnya.
"Di DKI itu ada sekitar 144.000 petugas penyelenggara pemilu. Kemudian untuk logistik terutama untuk pencalonan, pemeriksaan calon, verifikasi calon perseorangan, juga pencalonan lainnya, pemeriksaan kesehatan dan lainnya," kata dia.
Menurutnya dana hibah tahun ini lebih besar dua kali lipat dari tahun sebelumnya sebesar Rp258 miliar.
"Hibah di tahun 2015 lalu, KPU menerima Rp258 miliar sekarang Rp478 miliar, ada peningkatan hampir dua kali lipat," kata dia.
Kata Sumarno, adanya peningkatan dana hibah itu lantaran jumlah pemilih yang bertambah, biaya operasional pencalonan yang dibiayai KPUD dan ongkos kampanye yang terbilang cukup mahal.
"Peningkatan ini kan disamping memang ada peningkatan jumlah pemilih, juga sekarang ini juga yang berbeda adalah banyak komponen pencalonan itu dibiayai oleh KPU. Misalnya kampanye, alat peraga kampanye itu harus ditanggung oleh kampanye. Sosialisasi di media itu ditanggung oleh KPU. Jadi cukup banyak," kata dia.
Selain itu, Sumarno juga menjelaskan mengenai tahapan pendaftaran calon di Pilkada 2017 mendatang. Nantinya, kata dia, calon yang telah mendaftar akan dilakukan proses verifikasi. Kemudian, setelah semua syarat dipenuhi untuk penetapan calon, maka, langkah selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut kepada para calon.
"Setelah pendaftaran nanti kan kita lakukan verifikasi, baru kemudian setelah terpenuhi syarat-syarat, baru penetapan calon. Setelah itu baru dilakukan pengundian nomor urut, baru setelah itu akan dilakukan kampanye," kata Sumarno.
Menurutnya proses verifikasi para calon akan dilakukan melalui dua tahapan yakni proses administrasi dan faktual.
"Ada dua, administrasi dan faktual. Administrasi kita cocokkan kesesuaian KTP dgn dukungannya, apakah sama namanya. Faktual, datangi satu per satu apakah betul- betul mendukung atau tidak," kata dia.
Sumarno menambahkan, jika batas akhir pendaftaran calon melalui partai politik dan perseorangan dilakukan 19-21 September 2016
"Calon perseorangan menyerahkan dukungannya pada 3-7 Agustus pada KPUD," kata dia.
Terkait pemberian dana hibah tersebut juga ditandatangi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.