Menurutnya proses verifikasi para calon akan dilakukan melalui dua tahapan yakni proses administrasi dan faktual.
"Ada dua, administrasi dan faktual. Administrasi kita cocokkan kesesuaian KTP dgn dukungannya, apakah sama namanya. Faktual, datangi satu per satu apakah betul- betul mendukung atau tidak," kata dia.
Sumarno menambahkan, jika batas akhir pendaftaran calon melalui partai politik dan perseorangan dilakukan 19-21 September 2016
"Calon perseorangan menyerahkan dukungannya pada 3-7 Agustus pada KPUD," kata dia.
Terkait pemberian dana hibah tersebut juga ditandatangi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti.