Suara.com - Kasus pembunuhan secara biadab terhadap Eno Fahira (18), karyawati pabrik plastik PT. Polyta Global Mandiri di Kosambi, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, memasuki babak baru.
Hari ini, polisi menetapkan A sebagai tersangka. A adalah satu dari tiga orang yang sebelumnya diperiksa polisi.
"Dalam pengembangan satu tersangka ini, ada dua lagi sedang kami periksa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Awi Setiyono.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas acara pemeriksaan.
"Kita masih menunggu laboratorium forensik mabes polri, karena kita harus mengecek barang bukti di tempat kejadian perkara," kata Awi.
Sementara dua saksi lainnya masih diperiksa intensif.
"Insya Allah nanti sore bisa kita tetapkan tersangka. Kita harapkan demikian, sekarang petugas hukum telah melakukan kontruksi hukumnya, apa berbuat apanya," Awi menambahkan.
Awi mengatakan rincian kasus tersebut akan dirilis pada Selasa (16/5/2016).
"Yang satu sudah jelas, besok akan kita sampaikan," ujar Awi.
Sebelumnya, warga menemukan Eno meninggal dengan kondisi mengenaskan, Jumat (13/5/2016). Kayu untuk cangkul menancap pada alat vitalnya, di kamar kontrakan Kosambi, Kecamatan Teluknaga.