Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (12/5/2016) memvonis sopir Transjakarta, Bima Pringggas Suara 2,5 tahun. Bima menambrak seorang pengendara sepeda motor yang masuk Busway di kawasan Jakarta Kota pada November 2015 lalu.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai seharusnya pengadilan tidak menjatuhkan vonis terhadap Bima. Sebab Ahok menganggap jika pengendara tersebut yang salah lantaran masuk ke jalur khusus Busway.
"Nah itu juga satu persoalan, sebenarnya juga waktu membuat UU lau lintas yang keluar tahun 2009, menurut saya itu ada satu hal yang kita lupakan, itu saya maklum. Karena Transjakarta kan barang baru harusnya kalau udah didedikasikan khusus, yang masuk yang salah," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/5/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menganalogikan tugas sopir Transjakarta sama halnya dengan masinis kereta api. Dia senidir menyalahi apabila pengguna kendaraan pribadi masuk ke busway.
"Saya tanya kalau kamu di tabrak kereta api masinisnya dipindana nggak? Karena ada UU yang mengatur, karena ini didedikasikan khusus siapa pun yang masuk kedalam yang ketabrak, yang ke dalam yang salah," katanya.
"Siapa pun yang masuk ke jalur busway ketabrak, itu supirnya tidak salah," Ahok menambahkan.
Terkait putusan tersebut, Ahok meminta kepada Bima agar mengajukan banding ke Mahkamah Agung terkait vonis yang telah dijatuhkan kepada dirinya. Dia juga berharap Hakim MA bisa mempertimbangkan upaya hukum yang dilakukan Bima selaku terpidana kasus penambrakan di busway.
"Saya kira ini harusnya hakim yang harus bisa membuat sebuah prosedur hukum di MA. Nah kita harap sedang ajukan ke MA, naik banding, mudah-mudahan hakim MA bisa mengerti. Saya kira itu aja," katanya.