Suara.com - Kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender kembali merayakan International Day Against Homophobia, Transphobia, & Biphobia (IDAHOT) tahun ini. Khusus tahun 2016 ini, LGBT ikut melawan kekerasan seksual yang tengah marak.
IDAHOT diperingati setiap 17 Mei. IDAHOT diperingati sejak tahun 2004. Peringatan ini untuk mendapatkan perhatian dari pengambil kebijakan, politisi, pemerintah dan masyarakat atas isu kebencian terhadap homoseksual dan transeksual.
IDAHOT tahun ini digelar oleh Komite IDAHOT 2016 dari berbagai LSM. Mereka adalah Arus Pelangi, STT Jakarta, LBH Jakarta, Sanggar SWARA, Pelangi Mahardika, S.O.S #SaveOurSisters, COC, Transmen Indonesia, Into The Light, Rumah Kita, dan PurpleCode Collective.
Indonesia sendiri telah memperingati IDAHOT sejak tahun 2007 serentak di 4 kota besar. Di antaranya Jakarta, Yogyakarta, Surabaya dan Purwokerto. Tahun ini kami jaringan Komite IDAHOT 2016 menyelenggarakan peringatan IDAHOT dengan mengambil tema lokal ‘You Are Not Alone’.
Kebencian terhadap kelompok transgender perempuan (Waria) yang mengakibatkan diskriminasi dan kekerasan memiliki akar masalah yang sama dengan yang dihadapi perempuan, yaitu kebencian terhadap tubuh perempuan (Misoginisme) dalam sistem patriarki. Arus Pelangi mencatat sebanyak 62.2 persen waria dan 45.1 persen LGBT pernah mengalami kekerasan seksual[1] sementara tidak ada perlindungan hukum spesifik bagi mereka.
Sementara, Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) di tahun 2015 mencatat kekerasan seksual adalah jenis kekerasan ke-2 paling tinggi setelah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Bentuk kekerasan seksual tertinggi adalah perkosaan 72 persen atau 2.399 kasus, pencabulan 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual 5 persen atau 166 kasus.
Salah satu panitia IDAHOT 2016, Lini Zurlia menjelaskan isu kekerasan seksual diangkat lantaran kesadarann atas perlawanan pada kekerasan seksual harus disuarakan.
"Pemerintah secara serius menangani kasus kekerasan seksual dengan melakukan upaya pencegahan, pembenahan aturan hukum dan menciptakan sistem peradilan yang berpihak pada korban," kata dia dalam pernyataannya, Senin (16/5/2016).
Selain itu dia minta pemerintah dan DPR segera bahas dan sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Mereka juga menolak hukuman kebiri dan hukuman mati karena memperpanjang rantai kekerasan.