Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf ahli anggota Badan Pemeriksa Keuangan Khairiansyah Salman sebagai saksi untuk tersangka Marudut dalam kasus dugaan percobaan suap yang dilakukan PT. Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MRD," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (16/5/2016).
Dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa pegawai bagian Legal PT. Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Jaksa Muda Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Pada 31 Maret 2016 lalu, tim satuan tugas khusus penyidik KPK operasi tangkap tangan terhadap Direktur Keuangan Brantas Sudi Wantoko, Senior Manajer Brantas Dandung Pamularno, dan pihak swasta bernama Marudut. Mereka ditangkap di hotel daerah Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
Mereka diduga berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang melibatkan Brantas.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MRD," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (16/5/2016).
Dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa pegawai bagian Legal PT. Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Jaksa Muda Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Pada 31 Maret 2016 lalu, tim satuan tugas khusus penyidik KPK operasi tangkap tangan terhadap Direktur Keuangan Brantas Sudi Wantoko, Senior Manajer Brantas Dandung Pamularno, dan pihak swasta bernama Marudut. Mereka ditangkap di hotel daerah Cawang, Jakarta Timur, usai transaksi.
Mereka diduga berusaha menyuap Kejati DKI untuk menghentikan kasus yang melibatkan Brantas.