Suara.com - Warga miskin Jakarta yang pemukimannya pernah ditertibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggugat Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jokowi digugat karena pernah menjadi gubernur Jakarta.
"Ya warga (sepakat) menggugat class action Presiden dan Ahok. Kami akan terus melakukan perlawanan, penggusuran itu bukan jalan keluar," kata Ketua Panitia Pelaksana Kongres Rakyat Lawan Penggusuran, Marlo Sitompul, di kolong tol Ir. Wiyoto Wiyono, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/5/2016).
Marlo yang merupakan ketua umum Serikat Perjuangan Rakyat Miskin menambahkan SPRI mendampingi warga untuk mendapatkan hak mereka.
"Bahwa kita ke depannya akan memperjuangkan yang nggak punya sertifikat, yang nggak punya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) agar memiliki kekuatan hukum, karena tanpa kekuatan hukum, rakyat tidak berdaya," kata dia.
Marlo mengatakan timnya sekarang tengah mempersiapkan materi mengajukan class action ke pengadilan.
"Ya segera, kita masih konsolidasi, menyusun dulu materi-materi, bukti-buktinya kaya rusun, kita akan menggugat dari tuntutan warga," kata dia.
Menurut Marlo kebijakan penertiban pemukiman padat penduduk dan kompensasi rumah susun sederhana sewa bukan jalan keluar dalam mengatasi kemiskinan dan penataan kota.
"Ternyata penggusuran itu bukan menjadi jalan keluar dari problem tata kota. bukan solusi, gusuran, penertiban, menggeser orang itu bukan jalan keluar yang baik," katanya.
Ratusan warga perwakilan 33 kelurahan di Jakarta tadi siang rencananya akan tabur bunga di Waduk Pluit, Penjaringan. Tetapi, acara dibatalkan karena dilarang aparat kepolisian ketika mereka hendak longmarch.
Rencana, aksi tabur bunga di Waduk Pluit hanyalah simbol warga miskin telah menjadi korban kebijakan pemerintah.