Suara.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai ultimatum Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terkait buku-buku yang memuat sejarah, ajaran, hasil investigasi yang berhubungan dengan peristiwa 1965 dan PKI merupakan tindakan yang bertentangan dengan nalar publik, mengancam kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi, dan ilmu pengetahuan.
Menurut Hendardi penyisiran sejumlah toko buku juga merupakan tindakan dan reaksi berlebihan atas fenomena kebangkitan PKI, yang justru diduga diproduksi oleh TNI konservatif berkolaborasi dengan kelompok Islam garis keras.
"Perintah Menhan kemungkinan keluar jalur dari apa yang diperintahkan oleh (Presiden) Jokowi beberapa waktu sebelumnya. Sebagai perintah penegakan hukum, maka sesungguhnya perintah itu bukan untuk TNI, melainkan tugas Polri sebagai penegak hukum," kata Hendardi melalui pesan tertulis kepada Suara.com, Minggu (15/5/2016).
Menurut Hendardi perintah Jokowi untuk menegakkan hukum ditangkap oleh TNI sebagai perintah represi yang sama sekali tidak mempertimbangkan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan HAM.
"Jokowi harus menegur Menhan yang justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik, kecemasan masyarakat, dan mempermalukan Indonesia dengan penerapan politik represi dalam menangani persoalan bangsa," kata Hendardi.
"Sekali lagi, bahwa kebangkitan PKI adalah mitos, karena sangat tidak masuk akal jika kegiatan berkebudayaan yg ditujukan untuk mengungkap kebenaran peristiwa melalui film, diskusi, dan kegiatan lainnya justru dianggap sebagai indikator kebangkitan PKI," katanya.
Semua kegiatan itu, menurut Hendardi, ditujukan untuk meyakinkan negara mengambil sikap dan penyelesaian atas pelanggaran HAM berat di masa lalu. Semua langkah itu adalah tugas konstitusional dan legal yang melekat pada pemimpin bangsa, siapapun Presidennya, katanya.
Pendasaran tindakan represi dengan menggunakan sejumlah UU, menurut Hendardi, juga bertentangan dengan semangat reformasi yang ditunjukkan melalui pembatalan PNPS Nomor 4 Tahun 1963 maupun putusan MK yang pada intinya memberikan pengakuan hak yang setara bagi korban PKI, penghargaan kebebasan berpikir dan berekspresi.