Suara.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengatakan, penghapusan "3 in 1" secara permanen di jalan-jalan protokol di Jakarta mulai Senin (16/5/2016) akan mengakibatkan kemacetan semakin parah.
"Sebenarnya saya tidak setuju dengan penghapusan sistem '3 ini 1' karena penerapan '3 ini 1' merupakan salah satu alternatif untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Dan cukup efektif, karena orang jarang menggunakan mobil pribadi dan banyak menggunakan fasilitas publik," kata Sereida di Jakarta, Minggu.
Sereida menilai ada beberapa hal yang belum selesai dibahas seperti hasil kajian dari hasil uji coba penghapusan "3 ini 1" tahap pertama adalah kemacetan meningkat sekitar 24 persen.
"Hal ini berarti penghapusan sistem '3 in 1' tidak berhasil mengurai kemacetan. Dan setelah dilakukan perpanjangan kemacetan bertambah lagi. Saya pertanyakan penghapusan sistem ini apa hasil evaluasinya," kata Sereida.
Mengenai penghapusan "3 in 1" yang dikaitkan dengan eksploitasi anak karena adanya bisnis perjokian, dia mengatakan seharusnya yang dihukum pemilik mobil yang digunakan untuk membawa joki tersebut. Selama ini, pemilik mobilnya tidak diberi sanksi tapi joki yang paling banyak ditangkap.
"Seharusnya pemilik mobil yang membawa joki itu yang dihukum kalau perlu dua bulan mobil nggak boleh jalan untuk efek jera. Tapi kalau jokinya dihukum akan menimbulkan masalah baru buat masyarakat yang mencari nafkah," kata Sereida.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakann telah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai penghapusan kebijakan "3 in 1".
"Setelah selesai dilakukan uji coba penghapusan '3 in 1' selama satu bulan, kebijakan itu akan kami hapus. Pergub mengenai penghapusan kebijakan itu pun sudah kami siapkan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).
Menurut dia, selama masa uji coba penghapusan "3 in 1", jalan protokol di ibu kota tidak terlalu terkena imbas kemacetan. Hal itu dijadikan sebagai salah satu pertimbangan penghapusan kebijakan tersebut. Sebelumnya, payung hukum yang mengatur kebijakan "3 in 1" yaitu Pergub Nomor 110 tahun 2012.
Di dalam pergub tersebut ditetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas atau "3 in 1" yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Antara)
Besok "3 in 1" Benar-benar Dihapus, Ini Tanggapan DPRD
Esti Utami Suara.Com
Minggu, 15 Mei 2016 | 14:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kerugian Akibat Macet di Jakarta Capai Rp 100 Triliun per Tahun
08 November 2024 | 19:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI