Suara.com - Koalisi mastayarakat sipil mempertanyakan aksi penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan Unit Intel Kodim 1501 Ternate terhadap Adlun Fikri dan Supriyadi. Keduanya terdampak isu komunisme yang tengah kuat di Indonesia.
Salah satu unsur koalisi, LBH Jakarta menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan syarat formil upaya paksa yang diatur oleh KUHAP. Direktur LBH Jakarta, Alghifari Aqsa mengatakan tindakan tersebut jelas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
“Berdasarkan UU TNI jelas tidak memiliki wewenang maupun tugas untuk dapat melakukan penangkapan dan penahanan bahkan penyitaan. Dalam hal ini Unit Intel Kodim 1501 Ternate di bawah pimpinan Dan Unit Intel Kodim Letda INF Andri Gusti Wijaya merupakan telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata dia dalam pernyataannya, Sabtu (14/5/2016).
Adlun Fikri dijemput oleh dua orang anggota militer berpakaian sipil dari sekretariat AMAN, 10 Mei kemarin. Tentara penggeledahan terhadap kamar Adlun Fikri dan Supriyadi. Mereka menyita beberapa buku, satu buah laptop dan kaos yang menurut mereka mengandung paham komunis.
Buku-buku yang disita di Kamar Adlun Fikri antara lain : “Nalar yang memberontak (filsafat Marxisme)”, “Kekerasan Budaya Pasca 1965”, Kumpulan Cerpen, dengan Judul “Penjagal itu telah mati”, Buku Investigasi Tempo “Lekra dan Geger 1965”, dan “Orang yang di Persimpangan Kiri Jalan”.
Dan beberapa kaos yang disita antara lain: Kaos warna hitam “Bekerja dan berkarya jangan berharap pada Negara”, kaos merah gambar cangkir “Pencinta Kopi Indonesia (PKI)”, kaos warna hitam “1965 masalah-masalah yang tak selesai-selesai”, Kaos Munir “Malawan Lupa.”
Koalisi ini meminya Presiden Joko Widodo sebagai panglima tertinggi memerintahkan kepada panglima tinggi TNI untuk menindak tegas anggota TNI yang terlibat dalam penangkapan, penahanan, penyitaan serta penggeledahan yang dilakukan terhadap Adlun Fikri, Supriyadi dan AMAN Maluku Utara.