Suara.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, kebebasan berpendapat harus juga disesuaikan dengan aturan berlaku. Khusus mengenai kebebasan berpendapat dan penanganan penyebaran paham komunis, menurut Ryamirzard, batasannya sudah tegas. Sehingga tidak ada toleransi untuk penegakan hukumnya.
"Jelas, apapun kita boleh bicara, berpendapat. Tapi kalau menurut undang-undang tidak boleh, ya jangan dilakukan," kata Ryamizard dalam konfrensi persnya, di Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Dia menerangkan, untuk penyebaran paham komunisme sudah sesuai aturan TAP MPRS nomor XXV/1966 yang diperkuat dengan UU nomor 27/1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan Keamanan Negara.
Dalam Pasal 107 UU tersebut, berbunyi barang siapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan atau tulisan melalui media apapun atau mengembangkan ajaran komunisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun penjara. Dan, barang siapa melawan hukum mengembangkan komunisme dan mengganggu pancasila dipidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Dia menembahkan, kalau hanya sekedar simbol tanpa penyebaran komunisme, cukup dengan diingatkan supaya dihentikan. Karenanya, Presiden Jokowi mengingatkan untuk tidak represif dalam penanganan pencegahan penyebaran paham komunisme.
"Itu kan hukumanya sampai 20 tahun ancamannya, jangan sampai lah, jadi diingatkan saja. Maunya kita begitu. Nggak usah dihukum. Pak Jokowi kira-kira begitu. Biar adil. Tapi kalau sudah sebagai hukum, harus ditegakkan," tutur Ryamizard.