Suara.com - Pengacara terdakwa Abdul Aziz alias Daeng Aziz, Razman Arif Nasution, mengungkapkan orang yang meminta uang Rp200 juta kepada keluarga Daeng Aziz mengatasnamakan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Dahlan. Uang tersebut dikatakan sebagai penjamin penangguhan penahanan Daeng yang sekarang mendekam di penjara Polres Metro Jakarta Utara.
"Saat itu ada orang yang mengaku sebagai AKBP Ahmad Dahlan dan dia mengaku sebagai wadirkrimum dan ini kan kasus Daeng ada dua, ada di Polda Metro dan di Polres Jakarta Utara, dia bilang harus melakukan transfer karena memang diperbolehkan penangguhan penahanan disertai uang jaminan," kata Razman, Jumat (13/5/2016).
Razman mengatakan anggota keluarga Daeng Aziz, Lusi, ketika itu hanya bersedia menransfer uang sebesar Rp50 juta kepada orang itu. Pengiriman uang atas sepengetahuan Razman.
"Karena itu mengaku dari penyidik makanya kita transfer, saya suruh Lucy untuk transfer karena keluarganya, karena nggak mungkin kan pakai uang saya dong dan ini katanya sebagai uang jaminan," katanya.
Setelah transfer uang, Razman langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik. Tapi, penyidik merasa tidak menerima meminta uang kepada keluarga Aziz.
Menyadari telah ditipu, Razman dan keluarga Daeng Aziz pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
"Setelah itu saya cek datang ke polda dan cek ke penyidik, kata mereka ini penipuan, ya sudah kita langsung laporkan hari itu juga," kata dia.
Razman pun memberikan bukti transfer uang Rp50 juta ke rekening bank.
"Bukti transfer ini saya bawa bersama Lucy ke bank, kalau nggak salah bank BNI dimana waktu itu uang tersebut disetorkan," kata dia.
Dari hasil penelusuran penyidik, ketahuan kalau pelaku membuka rekening ATM Bank BNI di Pare-pare, Sulawesi Selatan.