Suara.com - Keluarga Abdul Aziz atau Daeng Aziz, terdakwa kasus pencurian listrik di kawasan prostitusi Kalijodo, melapor ke polisi. Mereka lapor karena dimintai uang Rp200 juta dari seseorang yang mengaku menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Laporan pada tanggal 8 Maret 2016 lalu. Ada penelepon mengaku sebagai wadirkrimum kepada keluarga Aziz dan meminta Rp200 juta untuk jaminan tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Jumat (13/5/2016).
Orang tersebut, kata Awi, meminta uang sebagai syarat agar masa penahanan Daeng Aziz bisa ditangguhkan.
Awalnya keluarga Daeng Aziz percaya, tetapi hanya mau mengirim uang sebesar Rp50juta.
"Saksi korban percaya dan menransfer Rp50 juta, ternyata kemudian, korban merasa tertipu karena kasus tetap lanjut," katanya.
Awi menegaskan Polda Metro Jaya tidak pernah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Daeng Aziz. Sebab, berkas kasus sudah dinyatakan lengkap dan saat ini sudah masuk pengadilan.
"Dalam kasus ini (pencurian listrik) tidak ada penangguhan penahanan. Buktinya bisa sampai P21. Ini murni penipuan tolong digarisbawahi," katanya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan keluarga Daeng Aziz.
Daeng Aziz berurusan dengan polisi ketika Pemerintah Provinsi Jakarta akan menertibkan kawasan Kalijodo. Di kawasan prostitusi itu, Daeng Aziz memiliki kafe besar.