Kewajiban membuat laporan kegiatan reses adalah kewajiban administratif yang disyaratkan UU MD3. Saya yakin setiap anggota memamahi apa yang menjadi perintah UU, dan saya juga yakin setiap anggota DPR pasti turun ke dapil menjaga kebersamaan dengan masyarakat sebagai konstituennya di masa reses.
"Tidak teralu sulit untuk memastikan Kehadiran DPR di dapil pada masa reses, karena ada SPPD yang wajib ditandatangani oleh pejabat/tokoh setempat. Apalagi penggunaan anggaran reses sangat sederhana untuk diaudit oleh BPK. Terlalu dini apabila ada anggapan tentang adanya kerugian negara terkait dana reses," kata Didik.