Suara.com - Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI Suratna menyampaikan klarifikasi terkait adanya isu kunjungan kerja fiktif yang berpotensi merugikan negara Rp945 miliar.
Menurut Suratna, jumlah total kerugian negara yang dimaksud itu belum bisa dipastikan. Sebab, belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti ril sebagaimana dinyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Apa yang disebut dengan kerugian negara dalam pemberitaan media, sejatinya belum merupakan kerugian negara. Namun lebih kepada dugaan potensi yang belum dapat diyakini ketenadiannya karena belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil sebagaimana dinyatakan oleh BPK," kata Suratna dalam pernyataannya di DPR, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Sekretariat Jenderal DPR RI tidak pernah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di DPR RI terkait dengan proses pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2015 di Sekretariat Jenderal DPR. Termasuk di dalamnya kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat.
Karenanya, tambah dia, saat ini Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut kepada BPK. Jumlah laporan kunker tersebut yang disampaikan kepada BPK dari hari ke hari terus bertambah.
"Perlu ditegaskan di sini. Sesuai dengan Pasal 211 ayat (6) Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa laporan kunjungan keja anggota disampaikan oleh anggota kepada Fraksinya masing-masing. Sebelum adanya pemeriksaan BPK telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksinya," tambah Suratna.