KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Korupsi Proyek Jalan di Maluku

Jum'at, 13 Mei 2016 | 11:06 WIB
KPK Periksa Sekjen DPR Terkait Korupsi Proyek Jalan di Maluku
Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa kemudian mendakwa Abdul Khoir dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI