Korban Pemerkosaan di Kuburan Masih Trauma

Jum'at, 13 Mei 2016 | 10:58 WIB
Korban Pemerkosaan di Kuburan Masih Trauma
Kuburan tempat pemerkosaan YL di Pancoran. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih mendalami kasus dugaan pemerkosaan yang telah menimpa remaja puteri berinisial YI (12). Korban diperkosa empat tersangka berinisial MR (23), AS (28), AL (20), dan IP (39) di kuburan Cibirong, Jalan Pancoran Barat II, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016) kemarin.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Purwanta mengatakan saat ini pihaknya sedang memintai keterangan YL untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan kasus tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan. kalau korban masih diBAP, lagi dimintai keterangan lagi," kata Purwanta saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2016).

Polisi juga melakukan pendampingan konseling terhadap korban yang masih di bawah umur. Pasalnya, kondisi korban masih mengalami trauma terkait kasus pemerkosaan tersebut.

"Iya (korban) masih dalam kondisi trauma. Ada pendampingan," katanya.

Sebelumnya, YI (12) remaja putri menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan pemuda berinisial MR (23), AS (28), AL (20), dan IP (39) di kuburan Cibirong, Jalan Pancoran Barat II, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).

Sebelum memperkosa, empat tersangka mencekoki korban dengan minuman keras. Usai memerkosa, para tersangka meninggalkan korban dalam keadaan mabuk berat di kuburan tersebut. Korban sendiri ditemukan warga dengan keadaan setengah telanjang.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual di Indonesia. Salah satu kasus terakhir yang menyita perhatian adalah Yuyun (14) di Bengkulu. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pertengahan April, dan setelah itu dibunuh.

Seruan untuk menghukum seberat-beratnya para pelaku, disampaikan berbagai kalangan, termasuk Presiden Joko Widodo. Kasus Yuyun diharapkan menjadi pendorong pemerintah dan untuk segera menyelesaikan undang-undang tentang kekerasan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI