"Sekitar pukul 04.00 WIB korban ditemukan warga setengah telanjang dan diamankan di Pos Kamling. Setelah sadar korban diantar pulang kerumahnya. Kemudian pelapor melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pancoran," katanya.
Saat ini keempat tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 76 E dan 76 D UU Nomor 35/14 Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.