Aktivis HAM Papua Ditangkap di Cakung, Kapolda: Urusan Pribadi

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 13 Mei 2016 | 06:15 WIB
Aktivis HAM Papua Ditangkap di Cakung, Kapolda: Urusan Pribadi
Ilustrasi. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menegaskan aktivis HAM Papua Marinus Young tidak termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Seperti diberitakan Marinus Young yang sehari hari bekerja sebagai dosen Universitas Cenderawasih (Uncen) ditangkap dan sempat ditahan beberapa jam Rabu (11/5/2016) malam dan dilepaskan Kamis (12/5/2016) dini hari oleh jajaran Polsek Cakung, Jakarta Timur.

"Sampai saat ini Marinus Young tidak masuk DPO Polda Papua, saya belum tahu penyebab ditangkapnya yang bersangkutan oleh jajaran Polsek Cakung, Jakarta Timur pada Rabu(11/5) malam," kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Jumat (13/5/2016).

Dikatakan Kapolda Papua, informasi tentang penangkapan aktivis HAM itu diketahui dari aktivis HAM lainnya yakni Matius Murib dan Ibu Lien Maloali.

"Kalo penangkapan terhadap DPO maka pasti diberitahukan secara resmi kepada Polda yang menggeluarkan daftar pencarian orang," ucapnya.

Apalagi Young merupakan satu dari belasan pekerja HAM yang tergabung dalam tim kerja peduli pelanggaran HAM Papua yang bersama-sama dengan Polda Papua dan Kodam XVII Cenderawasih sedang mengumpulkan bukti-bukti tentang pelanggaran HAM, tegas Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.

Dari penangkapan hingga bebasnya Young tidak ada laporan ke Polda Papua sehingga pihaknya menduga penangkapan itu karena adanya laporan masalah pribadi.

"Jangan selalu mengkait-kaitkan kasus yang satu dengan kasus lainnya, termasuk kasus Marinus Young," kata Waterpauw. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI