Ditjen Pajak: 272 Nama WNI di "Panama Papers" Punya NPWP

Esti Utami Suara.Com
Kamis, 12 Mei 2016 | 23:37 WIB
Ditjen Pajak: 272 Nama WNI di "Panama Papers" Punya NPWP
Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (17/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan 272 nama orang Indonesia yang tercantum dalam Dokumen Panaman atau "Panama Papers" telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dari identifikasi data Panama hingga 12 Mei, nama yang telah diidentifikasi mempunyai NPWP sebanyak 272," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Ken menjelaskan dari 272 nama tersebut, Wajib Pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah sebanyak 225, dan sedang ditelusuri pelaporan "Special Purpose Vehicle" (SPV) telah masuk dalam SPT tersebut atau tidak.

Ia menambahkan, Ditjen Pajak juga menelusuri 137 Wajib Pajak yang telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) terkait nama orang Indonesia yang tercantum dalam "Panama Papers".

Selain itu, kata Ken, para Wajib Pajak yang telah mendapatkan imbauan melalui surat, karena penelusuran "Panama Papers", mencapai 78 nama. Secara keseluruhan, Ditjen Pajak sedang menelusuri nama-nama orang Indonesia dalam Panama Papers yang totalnya mencapai 1.038 Wajib Pajak yang terdiri dari 28 perusahaan dan 1.010 orang pribadi.

"Dari 1.038 sudah 800 yang telah dilakukan identifikasi, ini kita lakukan 'cross check', karena banyak alamat yang tidak jelas atau menggunakan nama istrinya. Padahal, subyek dan obyek pemungutan pajak harus jelas," tutur Ken.

Ken mengatakan pihaknya akan terus menelusuri nama-nama tersebut, bahkan kemungkinan juga melakukan kajian diluar Panama Papers, karena menurut data yang diperoleh dari sesama anggota G20 terdapat 6.500 orang Indonesia yang belum melaporkan asetnya kepada otoritas pajak.

"Kita inginnya ada kepatuhan dari nama-nama yang ada. Jadi kalau tidak ada titik temu, setelah dilakukan himbauan, kita akan masuk ke pemeriksaan, bahkan ke penyidikan," tandas Ken.

Ken mengingatkan bahwa nama-nama tersebut belum tentu merupakan para penunggak pajak, karena bisa jadi terjadi kekhilafan maupun ketidaksengajaan dari Wajib Pajak, sehingga belum melakukan kewajiban perpajakan.

"Ini masalah kekhilafan, karena kepatuhan pajak itu variabelnya banyak. Tergantung dari pemahaman masyarakat terhadap UU, kepercayaan terhadap DJP, kemudahan mengisi SPT dan kesadaran atas pentingnya pajak," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI