Suara.com - Sikap Presiden Joko Widodo yang disampaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait langkah pemerintah menghadapi propaganda kebangkitan komunisme di Indonesia dikritik banyak pihak karena dianggap menggambarkan kemunduran sikap pemerintah yang sedang berupaya mencari terobosan penyelesaian kasus 1965.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo, menjelaskan kronologis Presiden memberikan arahan kepada Kapolri, TNI, Badan Intelijen Negara, dan Jaksa Agung terkait isu kebangkitan komunisme. Jokowi mendapatkan informasi dari sejumlah tokoh masyarakat dan agama mengenai adanya kekhawatiran kebangkitnya PKI.
"Awalnya dari situ, nah kalau dilihat Tap MPR Nomor 25 Tahun 1966 yang diperbarui jadi Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003, kan jelas bahwa penyebaran paham komunis, PKI masih dilarang sampai saat ini. Oleh karena itu Bapak Presiden memang perintahkan kepada Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan BIN, isinya adalah segera atasi permasalahan ini kalau ada upaya untuk membangkitkan partai komunis Indonesia. Itu asalnya," kata Johan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Namun, dalam perkembangannya, kata Johan, Presiden mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai tindakan kepolisian dan TNI dalam bertindak di lapangan.
"Kemudian beberapa waktu lalu juga ada masukan ke Presiden yang kemudian seolah-olah apa yang dilakukan ditingkat bawah oleh aparat ini dianggap kebablasan oleh sekelompok pihak lain," ujar dia.
Setelah itu, Jokowi menginstruksikan kepada Polri dan TNI agar tetap menghormati kebebasan berekspresi dan berpendapat di muka publik dalam bertindak di lapangan.
"Oleh karena itu Presiden telah perintahkan Kapolri dan Panglima TNI dalam rangka untuk menghentikan atau upaya membangkitkan PKI tetap menghormati kebebasan berpendapat. Karena itu aparat yang dianggap kebablasan sebagian pihak justru harus dihentikan, itu perintah Presiden. Saya kira clear," kata dia.
Kemarin, Ketua Setara Institute Hendardi mengkritik pernyataan Presiden yang disampaikan Pramono Anung dan Badrodin Haiti.
"Jokowi kemungkinan memperoleh masukan yang tidak tepat dari para pembantunya atau bahkan pihak-pihak tertentu sengaja membelokkan fenomena intoleransi dalam bentuk pembubaran berbagai kegiatan masyarakat sebagai bentuk kebangkitan komunisme," kata Hendardi kepada Suara.com, Rabu (11/5/2016).
Hendardi menyarankan Jokowi harus memastikan betul bahwa propaganda kebangkitan komunisme adalah modus lama yang digunakan untuk membungkam kebebasan warga dan menghalang-halangi upaya pengungkapan kebenaran dan pemulihan hak korban peristiwa 1965. Bahwa Indonesia masih memiliki Tap MPRS dan UU Nomor 27 Tahun 1996 tentang perubahan Pasal 107 KUHP yang intinya melarang komunisme, kata Hendardi, semua pihak telah mafhum.
Tetapi, katanya, penggunaan ketentuan tersebut secara membabi buta merupakan tindakan yang membahayakan demokrasi dan HAM. Selama ini, kata Hendardi, tuduhan kebangkitan komunisme tidak pernah bisa diverifikasi dan dibuktikan oleh pemerintah karena ia merupakan propaganda tanpa indikasi dan bukti yang kuat.