Suara.com - Ketua Museum Rekor Dunia Indonesia Jaya Suprana menghadiri acara konferensi pers di Sanggar Ciliwung Merdeka, Jalan Bukit Duri I, nomor 21, RT 6, RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016). Acara ini diselenggarakan setelah warga Bukit Duri mengajukan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta atas rencana penertiban pemukiman di pinggir Kali Ciliwung.
Dalam konferensi pers, Jaya Suprana mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menghormati warga.
"Rakyat itu sudah tidak punya apa-apa lagi. Mereka hanya punya harkat dan martabat sebagai manusia dan rakyat bangsa Indonesia. Tolong hormati warga," kata Jaya Suprana.
Jaya Suprana mengaku siap membantu warga Bukit Duri dalam memperjuangkan nasib mereka, seperti yang pernah dilakukan ketika pemukiman Kampung Pulo ditertibkan beberapa bulan yang lalu.
"Waktu Kampung Pulo, saya juga mau berdiri di depan buldozer, tapi nggak boleh sama rohaniawan. Karena kasihan saya kelindes," kata Jaya Suprana.
Jaya Suprana menyarankan sebelum eksekusi pemerintah harus menunjukkan bukti-bukti kalau tanah tersebut milik negara.
"Pemerintah daerah, bukti menunjukkan itu, mana ada? Apalagi tata kota, mana ada itu. Jadi ini betul-betul pelanggaran hak azasilah. Kalau memang mau dilakukan, Pancasila hapus saja," ujar Jaya Suprana.
Dari Balai Kota Jakarta, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan bahwa pemerintah akan tetap menertibkan pemukiman warga yang berada di area yang bukan untuk tempat tinggal.
"Kita nggak gusur warga Bukit Duri, ini kasusnya sama seperti Kampung Pulo, kita menggusur rumah-rumah liar yang di atas penampang Kali Ciliwung," kata Ahok.
Ahok mengatakan kalau penertiban bangunan ditunda-tunda, proyek normalisasi Kali Ciliwung sepanjang 1,9 kilometer di Kampung Melayu dan Bukit Duri ikut tertunda. Proyek tersebut ditargetkan selesai 2016.
"Ya harusnya akhir bulan ini. Kalau kita nggak mau akhir bulan ini proyek Kali Ciliwung nanti tertunda," kata Ahok.
Ahok mengatakan dalam proses penertiban bangunan, pemerintah tetap mengikuti prosedur.
"Kita kasih SP 1 dulu, terus SP2. Beberapa sudah setuju kok mau pindah. Saya enggak tahu pindah ke mana, kamu mesti tanya Wali Kota Jakarta Selatan," kata dia.
Kepada warga yang memiliki KTP Jakarta, pemerintah menyediakan rumah susun sederhana sewa sebagai kompensasi.