Suara.com - Direktur Properti Legal PT Agung Podomoro Land, Herijanto Widjaja Lowardi mengaku, pihaknya selalu kooperatif terhadap aturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pelaksanaan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Bisa tanya sendiri ke pak Ahok, karena selama ini pihak APL selalu mengikuti tuntutan dari pemerintah daerah maupun peraturan yang berlaku," kata Heri saat ditemui di gedung KPK, Kamis (12/5/2016).
Bahkan, Heri mengklaim, jika Ahok sangat senang bekerja sama dengan perusahaannya yang menjadi salah satu pengembang proyek reklamasi.
"Malah pak Ahok sendiri mengakui bahwa berurusan dengan pihak APL itu, selalu baik dan lancar, enggak pernah protes dan komplain," kata dia.
Namun dia membantah, adanya barter kontribusi tambahan dalam proyek reklamasi yang dilakukan APL kepada Pemprov DKI sehingga membiayai penggusuran di kawasan Kalijodo.
"Jadi sebenarnya enggak mungkin ada kaitannya 15 persen, dan 5 persen. Karena kita pakai logika saja yang waktu itu kita sampaikan tidak ada kondisi yang mendesak di sana," terangnya.
Lebih lanjut, Heri mengaku, heran mengapa hanya pihak APL yang terus ditanyakan mengenai kontribusi tambahan 15. Padahal, kata dia kewajiban itu diberlakukan kepada semua pengembang proyek reklamasi.
"Yang kedua kalau misalnya. Contoh 15 persen itu berlaku, untuk siapa saja, apakah untuk APL. Enggak kan, itu untuk semua," kata dia.
Dia juga meminta, agar pemberitaan soal kontribusi tambahan tersebut jangan hanya ditonjolkan kepada PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT APL) sebagai pihak pengembang yang menggarap pulau G atau Pluit City.
"Jadi tolong kontribusi di persen 15 atau 5 persen yang diisukan itu tidak lagi dikaitkan atau dipaksa-paksakan dikaitkan kepada pihak PT MWS (Muara Wisesa Samudera)," pungkasnya.