Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan, melihat yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama melakukan Pembongkaran di Wilayah Jakarta, selalu melibatkan Aparat Gabungan diantaranya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam undang-undang, tambahnya, sebenarnya TNI tidak boleh terlibat atau melibatkan diri di dalam urusan keamanan sehari-hari, kecuali yang minta Instansi Kepolisian Republik Indonesia.
"Kalau yang minta Gubernur, tidak boleh itu aturannya. Kalau itu di luar tugas pertahanan," kata Mahfud di Sanggar Ciliwung Merdeka, jalan Bukit Duri I No.21 RT 6 RW 12 kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).
Walaupun itu diminta oleh Polri sendiri, lanjut dia, tapi dilihat apa fungsi TNI berada di keterlibatan Penggusuran, TNI itu menjaga martabat negara dan rakyat fungsinya.
"Kalau Polri minta TNI itu bisa secara teknis, tetapi apa perlu kesana (Terlibat penggusuran). nggak perlu, menghadapi rakyat memakai TNI," ujar Mahfud.