Suara.com - Mantan Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD angkat bicara persoalan rencana penggusuran Warga Bukit Duri oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Seharusnya pemerintah itu berpihak pada rakyat, karena ini negara dibangun untuk kesejahteraan. Ikut aturan hukum, kalau aturan hukumnya bertentangan yang satu, hukum benar, rakyat benar ada pengadilan," kata Mahfud.
Dia melihat, dengan dilakukannya gugatan oleh Kelompok Warga Bukit Duri Atas Pemukiman tersebut, Pemerintah Provinsi DKI harus menunggu hasil dari persidangan tersebut. Jangan sampai membuat situasi semakin kacau.
"Tunggu pengadilan. Nah, untuk mengatasi situasi keos, biasanya pemerintah diatas itu turun tangan. Pemerintah di atas itu kan ada Pemerintah Pusat ada Menteri dalam Negeri dan juga kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," ujar Mahfud di Sanggar Ciliwung Merdeka, jalan Bukit Duri I No.21 RT 6 RW 12 kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
Bahkan, untuk mengatur ada dari Kepolisian Republik Indonesia agar menjaga situasi tidak memanas dalam persoalan ini.
"Saya kira tertib, hidup bernegara sehausnya seperti itu. Rakyat diutamakan, yang kedua untuk mengutamakan rakyat mesti ada hukum. Pertentangan antara kelompok rakyat dengan pemerintah, ada pengadilan," ungkapnya.
"Biarkan pengadilan berjalan dulu, sampai dengan pengadilan memutuskan jalan keluar. karena pengadilan keluar itu tentu tidak mengatakan ini benar atau ini salah," tambah dia.
Sebelumnya, pada Rabu (10/5/2016), warga sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok.