PKS Pastikan Anggotanya di DPR Tak Lakukan Kunker Fiktif

Kamis, 12 Mei 2016 | 18:35 WIB
PKS Pastikan Anggotanya di DPR Tak Lakukan Kunker Fiktif
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini memastikan kunjungan kerja fiktif yang disinyalir dilakukan sebagian anggota DPR tidak akan terjadi di fraksinya. Sebab, PKS sudah punya sistem administrasi pelaporan yang riil.

"Alhmdulillah kami di FPKS sangat konsen dengan laporan kunker anggotanya, bukan saja terpenuhi secara administratif sesuai prosedur dan syarat laporan yang disampaikan oleh setjen DPR tetapi juga secara ril memang anggota legislasi PKS melakukan kunjungan kerja ke dapilnya," kata Jazuli, Kamis (12/5/2016).
"Terkait dugaan kunker fiktif yang ditemukan BPK saya sudah cek tidak ada laporan atau catatan terkait Anggota FPKS. Jadi FPKS clear," kata Anggota Komisi I ini.

Jazuli mengatakan sejak awal periode kepemimpinannya, sudah disampaikan melalui surat resmi kepada seluruh anggota legislatif untuk selalu memberikan laporan reses secara lengkap dan selambat-lambatnya satu pekan setelah berakhir masa reses.

Laporan bukan saja sebagai bentuk kewajiban administratif ataupun tanggungjawab konstitusional anggota DPR, tapi lebih dari itu merupakan amanat bagi seluruh anggota legislatif PKS agar semakin khidmat kepada konstituen dan rakyat di dapilnya.

"Saya sebagai Ketua Fraksi ‎telah memberikan arahan agar seluruh anggota Fraksi PKS selalu disiplin dalam membuat laporan kunker reses paling lambat satu pekan setelah masuk masa sidang dan diserahkan pada pihak terkait," ujarnya.

Kasus kunker fiktif berawal dari beredarnya surat dari Fraksi PDI Perjuangan yang berisi tentang keraguan Sekretariat Jenderal DPR terkait kunker anggota dewan selama masa reses. Dalam surat disebutkan adanya indikasi potensi kerugian negara sebesar Rp945.465.000.000.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan surat tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti laporan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan. Dikatakan, ada laporan keuangan dari kunjungan kerja yang tidak memenuhi syarat dan sulit terverifikasi.

"Jadi apakah (kunker itu) itu bisa dibuktikan atau tidak," kata anggota Komisi XI.

Hendrawan mengakui ada anggota yang memang kurang serius untuk membuat laporan‎ kunjungan kerja. Keraguan bisa dilihat dari sejumlah anggota dewan yang menggunakan foto yang sama untuk memenuhi syarat laporan keuangan.

"Ya orang-orang yang sibuk dan lebih banyak percayakan kegiatannya pada tenaga ahli di lapangan. Karenanya, aktivitas itu menurut audit BPK tidak bisa dipertanggungjawabkan secara keuangan," kata dia.

Itu sebabnya, pada Selasa 10 Mei 2016, pimpinan Fraksi PDI Perjuangan menyurati seluruh anggotanya untuk membuat laporan kunjungan kerja sesuai ketentuan. Laporan harus dilengkapi, kunjungan kerja perorangan masa reses persidangan III tahun sidang 2014-2015, persidangan IV tahun sidang 2014-2015, persidangan I tahun sidang ‎2015-2016, dan persidangan II tahun sidang 2015-2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI