Suara.com - BPK dalam audit IHPS 2014 dan 2015 menemukan indikasi permasalahan dalam pengelolaan dana Kunjungan Kerja DPR senilai Rp945.465.000.000.
Dalam pernyataan tertulis Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yenny Sucipto menyebutkan beberapa modus, di antaranya ada yang tidak melaporkan hasil kunjungan kerja, baik laporan keuangan maupun laporan kegiatan.
Yenny mengatakan alur pertanggungjawaban seharusnya, anggota melaporkan kepada sekretaris jenderal DPR dan kemudian dilakukan audit.
Menurut Yenny permasalahan ini setidaknya membuktikan bahwa, pertama, anggota DPR tidak berkomitmen dalam laporan kunker sehingga menguatkan bahwa kunker hanya plesiran semata.
"Ini pemborosan anggaran," kata dia.
Kedua, kata Yenny, adanya kelemahan internal DPR dalam transparansi dan akuntabilitas yaitu seharusnya sekjen memaksa anggota, melalui fraksi atau komisi untuk melaporkan.
"Kelemahan ini juga tanggungjawab sekjen DPR," katanya.
Ketiga, katanya, fraksi secara politik juga kurang berkomitmen mendorong akuntabilitas politik di DPR, seharusnya ini bentuk menjaga lembaga DPR yang kepercayaannya terus tergerus di mata masyarakat.
Untuk itu Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran mendorong KPK untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK sehingga bisa dibawa ke proses hukum. Selain itu, mendorong agar fraksi menghukum anggotanya yang tidak melaporkan hasil kunker berupa laporan keuangan dan program.
"Metode keuangan kunker berupa lumsum juga harus dirubah karena ini menguntungkan anggota DPR dan model ini tidak akuntabel. Moratorium dan reformasi anggaran di DPR menjadi kebutuhan yang mendesak," kata Yenny.
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengaku belum mengetahui kepastian tentang adanya kunjungan kerja fiktif anggota dewan yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp945 miliar. Saleh mengatakan baru mendengar informasi dari tenaga ahli anggota dewan.
"Bukan anggota dewan kali, yang saya dengar itu TA-nya, karena biasanya TA itu ada yang stay di dapil," kata Saleh usai diskusi bertema Yuyun, Kebiri, dan Hukuman Mati, di ruang media center, DPR.
Saleh mencontohkan ketika dirinya menjalani masa reses, biasanya ada tenaga ahli yang menginap di daerah pemilihan untuk mempersiapkan agenda pertemuan dengan konstituen.
"Misalnya saya, mungkin besok atau lusa saya berangkat lagi, tapi TA saya ada disana, dia yang nyiapin disana, kalau saya mau bertemu dengan masyarakat. Jadi saya datang tidak nyari-nyari orang lagi, disana sudah ada. Jadi selama mereka ada disana itu melaksanakan tugas-tugas," tutur Saleh.