Suara.com - Direktur Legal PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Miarni Ang mengaku telah menyerahkan semua dokumen kepemilikan properti tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M. Sanusi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/5/2016).
"Kedua penyidik KPK telah meminta kepada kami data-data atau dokumen kepemilikan dan perolehan aset properti atas nama MS, baik yang namanya bersangkutan atau orang-orang lainnya," kata Miarni usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Miarni menambahkan dokumen-dokumen yang diberikan kepada penyidik di antaranya surat pemesanan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, kwitansi pembayaran, dan rekening koran pembayaran terkait transaksi pemesanan atau jual beli properti.
"Semua dokumen berikut kronologis, sudah saya serahkan ke penyidik tadi," kata dia.
Dia menekankan proses pemesanan properti yang dilakukan tersangka Sanusi jauh sebelum pembahasan raperda di DPRD.
"Perlu kami tegaskan semua pemesanan, atau perolehan properti oleh pihak MS, dilakukan beberapa tahun sebelum adanya raperda dan pembahasannya," kata dia.
"Hal pemesanan dan atau perolehan aset tersebut tidak ada keterkaitan dengan reklamasi ataupun proses pembahasannya," kata dia.
"Jadi tidak ada kaitan dengan pemenuhan kewajiban reklamasi pulau G oleh PT MWS (Muara Wisesa Samudra), apalagi terhadap pihak APL," Miarni menambahkan.
Miarni diperiksa untuk ketiga tersangka kasus reklamasi, yakni Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan Podomoro Land Trinanda Prihantoro