Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly mengatakan pemerintah sudah menerima draf akademik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Draf tersebut diprakarsai oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan sejumlah elemen masyarakat.
Yasona mengatakan RUU tersebut sejalan dengan rencana penerbitan peraturan pengganti perundang-undangan tentang perlindungan anak yang sedang saat ini sedang dibahas.
"Rencana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual se-inline dengan apa yang dibuat perppu. Perppu, kan tentang perlindungan anaknya. Ini lebih spesifik. Kemarin sudah tegas pemerintah, Presiden arahannya jelas ada kebutuhan mendesak bagi perlindungan anak-anak dari kekerasan seksual," kata Yasona di Roemah Kuliner, komplek Metropole Megaria, Jalan Pegangsaan, Menteng, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Dia menerangkan secara umum, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi payung yang lebih luas. Itu sebabnya, pemerintah akan bekerjasama dengan DPR, khususnya Badan Legislasi, untuk memasukkan RUU tersebut menjadi prioritas Prolegnas 2016.
"Saya ajak teman-teman Komnas perempuan dan seluruh aliansinya untuk bekerja sama. Kita masukan ini pada masa sidang yang akan datang Apalagi ini sudah ada kajian akademiknya dan draf RUU-nya," ujarnya.
Dia berharap RUU bisa segera dibahas pemerintah dan DPR. Sebab, dalam Deklarasi Indonesia Melawan Kekerasan Seksual hari ini, anggota lintas komisi dan fraksi di DPR telah sepakat untuk membawa RUU masuk dalam prioritas Prolegnas 2016.
"Kita harap secepatnya. Segera," tutur dia.
Naskah akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diserahkan sejumlah anggota DPR dan perwakilan pemerintah kepada Menteri Yasona tadi pagi.
RUU Kekerasan Seksual Sejalan dengan Perppu Perlindungan Anak
Kamis, 12 Mei 2016 | 16:35 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
21 November 2024 | 19:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI