Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya sepakat menghapus aturan "3 in 1" pekan depan. Sebagai gantinya, Pemprov DKI akan menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Sambiil menunggu aturan baru itu diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Pemprov DKI dikatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk sementara akan memberlakukan aturan plat nomor ganjil genap.
"Pasti hapus, ERP tahun 2017 baru implemeneetasi, tapi kita mulai kaji hari ini bagaimana kalau ganjil genap sambil menunggu (ERP)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Ahok menyadari keinginan pemprov DKI untuk memindahkan masyarakat beralih ke transportasi umum masih belum efektif. Ini telihat masih banyak warga yang memilih menaiki kendaraan pribadi.
"Karena bagaimanapun volume kendaraan tetap nambah, orang tetap nggak berpikir buat naik bus, (karena) tetap lebih nyaman mobil pribadi," jelas Ahok.
Untuk memperkuat aturan "3 in 1" dihapus, rencananya mantan Bupati Belitung Timur ini akan menerbitkan Peraturan Gubernur baru. Sejauh ini aturan penerapan kawasan "3 in 1" menggunakan Pergub nomor 4104 tahun 2003 tentang perluasan dan perpanjangan jalur "3 in 1".