"Ancaman pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sedangkan korban sudah didampingi psikiater dan kini sedang menjalani ujian akhir di sekolahnya," katanya. (Antara)
Siswi SMP di Aceh Diperkosa Bergiliran, Empat Pelakunya Dibekuk
Siswanto Suara.Com
Kamis, 12 Mei 2016 | 15:32 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Fenomena Gunung Es Pelecehan Seksual Anak, MUI Desak Penguatan Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
07 Oktober 2024 | 11:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI