LBH Jakarta: Militer Tak Punya Wewenang Menangkap

Kamis, 12 Mei 2016 | 15:11 WIB
LBH Jakarta: Militer Tak Punya Wewenang Menangkap
Keterangan pers terkait maraknya rangkaian penangkapan, pelarangan, intimidasi terhadap hak warga negara berserikat dan berkumpul serta berekspresi dengan menggunakan cap, label dan simbol tertentu di Jakarta, Kamis (12/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencurigai ada pihak-pihak yang tidak senang dalam penuntasan kasus tragedi 1965. Hal ini menyusul penangkapan sewenang-wenang terkait simbol-simbol isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Kami curiga pelanggaran hak berekspresi menjadi alat untuk menutupi penuntasan kasus yang lain. Ada pihak yang tidak senang ada pelurusan sejarah adanya pembantaian 1 juta rakyat Indonesia. Ini menjadi satu rangkaian sistematis untuk menggagalkan penuntasan kasus 65," ujar Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa dalam jumpa pers di Kantor LBH, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Selain itu, dirinya menilai muncul suasana orde baru yang kembali hadir dalam era reformasi terkait kasus-kasus penangkapan di berbagai tempat karena memakai atau menggunakan atribut seperti PKI atau mirip dengan simbol PKI.

Seperti penangkapan penjual kasos berlogo palu arit di Mall Blok M. Selain itu penangkapan aktivis di Ternate oleh intelijen Kodim 151 Ternate karena menggunakan kaos bertuliskan PKI, Pecinta Kopi Indonesia.

"Dari seluruh rangkaian tersebut, suasana orde baru kembali hadir di era reformasi ini. Kita lihat menguatnya kembali militerisme di Indonesia,"ucapnya.

Lebih lanjut kata Alghiffari, militer tak memiliki kewenangan dalam melakukan penangkapan.

"Militer keluar dari baraknya untuk melakukan penangkapan. Tentara tak ada kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang-orang yang mempraktekan hak konstitusionalnya untuk berekspresi," jelas Alghiffari.

Oleh karena itu, dirinya juga meminta aparat kepolisian untuk taat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara khusus Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian Negera Kesatuan Republik Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kami mengimbau kepolisian untuk taat kepada KUHAP dan peraturan Kapolri. Mereka melakukan penangkapan harus ada surat, penahanan harus ada suratnya," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI