Suara.com - Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik melaporkan Bupati Fakfak Mohammad Usnawas ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (12/5/2015). Dia akan melaporkan kasus dugaan mark up pengadaan sound sistem dan panggung ringging pada acara HUT Kabupaten Fakfak yang ke 113 senilai sekitar Rp4,3 miliar.
"Saya melaporkan Bupati Fakfak Mohammad Usnawas dan sejumlah pihak lainnya terkait korupsi di Fakfak. Saya sebagai mantan wakil bupati Fakfak memberikan keterangan di KPK, memang benar terjadi mark up atau kelebihan bayar pada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian negara Rp5 miliar," kata Donatus.
Ketika membuat laporan, Donatus didampingi Direktur LSM Nasional Pasti Indonesia Susanto.
Donatus mengatakan sebelumnya sudah pernah melaporkan bupati Fakfak terkait kasus dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri Fakfak pada tahun 2012.
Praktik dugaan korupsi dana desa juga telah dilaporkan ke KPK pada tahun 2015.
Kedatangan Donatus hari ini sekaligus menanyakan tindaklanjut atas kasus tersebut.
"Sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Fakfak, juga sudah kami laporkan ke KPK, tapi tidak ditindaklanjuti. Hari ini kami laporkan lagi dengan data lengkap. Kami ingin menanyakan sudah sejauh mana laporan kami," katanya.
Donatus siap menjadi saksi kunci atas dugaan kasus tersebut.
Susanto mengaku memperoleh informasi dugaan kasus mark up dari masyarakat.
"Namun kami masih memverifikasi bukti-bukti yang diserahkan masyarakat. Dan kasus mark up senilai Rp4,3 miliar lebih ini adalah kasus yang menurut kami memiliki bukti-bukti penyelewengan anggaran yang paling kuat," kata dia.