Suara.com - Warga Bukit Duri, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Timur, menolak rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan pemukiman mereka pada akhir Mei 2016.
"Kami nggak mau pindah, sudah nyaman di sini, kalau ke rusun jauh darimana-mana pasti jauh. Kita sudah tenteram di sini," ujar Supri di Sanggar Ciliwung Merdeka, Jalan Bukit Duri I, nomor 21, RT 6, RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Kamis (12/5/2016).
Supri menolak direlokasi ke rumah susun sewa sederhana seperti warga Jakarta lainnya yang rumahnya ditertibkan pemerintah.
"Tinggal di rusun kami tidak mau, kami tetap bertahan di sini, di rusun seperti tidak dimanusiakan, kami tidak akan mengambil kunci rusun," ujar Supri.
Menurut siaran pers yang diterima wartawan, satu minggu lalu, dalam sosialisasi rencana relokasi di Kecamatan Tebet, oleh Wali Kota Jakarta Selatan, warga mendapatkan konfirmasi bahwa kawasan dan komunitas Bukit Duri akan segera direlokasi pada akhir bulan Mei.
Ciliwung Merdeka bersama warga sudah melakukan pendataan bahwa warga punya bukti surat-surat kepemilikan atas tanah. Sementara Pemprov DKI tidak pernah dapat menunjukkannya, hanya klaim bahwa itu tanah negara, demikian isi siaran pers.
Pada Rabu 10 Mei 2016, warga sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok.
Sehubungan dengan hal tersebut, siang ini, mereka akan konferensi pers atas pengajuan gugatan tersebut.
Rencananya, konferensi pers akan dihadiri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Bambang Wijayanto dan Jaya Suprana.