Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat yang disita dari brankas milik mantan Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi. Uang tersebut disita penyidik ketika menggeledah rumah Sanusi.
"Hasil penggeledahan sedang didalami oleh penyidik termasuk asal usul uang tersebut," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriarti, Kamis (12/5/2016).
Pendalaman dilakukan untuk mengetahui asal muasal duit tersebut.
Sanusi merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam pemeriksaan kemarin, Rabu (11/5/2015), Sanusi mengaku dicecar penyidik perihal uang 10 ribu dollar AS yang disita dari rumahnya pada Rabu (4//5/2016) lalu.
"Dikonfirmasi masalah dana saya yang 10 ribu USD," kata Sanusi yang juga tersangka dalam kasus raperda di gedung KPK.
Adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Taufik membantah uang tersebut merupakan hasil korupsi. Dia mengatakan uang 10 ribu dollar AS tersebut merupakan hasil bisnis dari properti di pusat perbelanjaan Thamrin City.
"Itu bisnis saya properti, Thamrin City," kata dia.
Pernyataan ini sekaligus dimaksudkan Sanusi untuk meluruskan pemberitaan di media massa yang menyebut uang yang disita KPK dari rumahnya sebesar 10 juta dollar AS.
"Iya bukan 10 juta yang diberitakan di media ya," kata dia.