"Yang saya bisa sampaikan, seperti yang telah disampaikan menlu (Retno Marsudi), bahwa baik pembebasan 10 WNI yang sebelumnya dan empat WNI ABK yang sekarang, pemerintah tidak ada kebijakan untuk melakukan pembayaran kepada penyandera," katanya di Jakarta.
Hal itu dia sampaikan untuk menanggapi adanya berita bahwa pembebasan empat WNI ABK dilakukan dengan pemberian tebusan kepada kelompok penyandera.
Berdasarkan data Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, keempat WNI tersebut merupakan ABK tugboat bernama Kapal Henry milik perusahaan PT. Global Trans-Energy.
Keempat WNI yang telah berhasil dibebaskan tersebut adalah Moch Aryani (master) asal Bekasi Timur, Jawa Barat, Loren Marinus Petrus Rumawi (chief officer) asal Sorong, Papua Barat, Dede Irfan Hilmi (second officer) asal Ciamis, Jawa Barat, dan Samsir (anak buah kapal) asal Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Menurut Arrmanatha keempat ABK pada hari ini sedang dalam proses pemulangan ke Tanah Air.