Suara.com - Seorang perempuan yang baru berusia 20-an tahun, memilih untuk mengakhiri hidupnya secara legal, berdasarkan undang-undang eutanasia di Negeri Belanda. Perempuan tersebut diketahui memilih kematian sebagai jalan terakhir setelah mengalami trauma parah akibat kekerasan seksual yang ia derita.
Seperti dikutip Metro, perempuan tersebut mengalami kekerasan seksual sejak dirinya berusia 5 tahun hingga 15 tahun. Perempuan malang yang tak disebutkan namanya tersebut mengalami apa yang disebut Post Traumatic Stress Disorder, sebuah depresi kronis dan anoreksia parah yang divonis oleh dokter tak bisa disembuhkan.
Kasus ini terungkap dalam dokumen yang dipublikasikan oleh Komisi Eutanasia Belanda. Dalam dokumen tersebut, terungkap bahwa perempuan itu disuntik mati tahun lalu, kendati disebutkan ada peningkatan kondisi mental setelah menjalani dua tahun terapi kejiwaan intensif.
Disebutkan pula, akibat gangguan jiwa yang ia alami, si perempuan kerap mengalami halusinasi. Selain itu, si perempuan juga harus menghabiskan waktunya di atas tempat tidur, karena keterbatasan fisik yang ia miliki. Namun, tidak disebutkan apa keterbatasan fisik yang dimaksud.
Psikiater yang merawat si perempuan mengatakan, "tidak ada prospek maupun harapan baginya. Si perempuan merasakan bahwa dirinya tak bisa lagi menanggung penderitaan tersebut, demikian disebutkan Daily Mail.
Dokter memvonis perempuan tersebut sudah benar-benar lumpuh. Dikatakan juga, keputusan si perempuan untuk mengakhiri hidupnya dengan eutanasia tidak dipengaruhi oleh kondisi mentalnya.
Kasus ini pun menuai tanggapan dari banyak pihak. Tak sedikit yang mengkritik penanganan pasien korban kekerasan seksual seperti si perempuan. Pasalnya, si perempuan masih terlalu muda dan punya kesempatan lebih lama untuk hidup.
Nikki Kenward dari kelompok pembela hak-hak kaum difabel, Distant Voices, mengatakan, "(Kasus) ini sama-sama mengerikan dan mengkhawatirkan di mana para pakar kesehatan mental bisa saja menyarankan eutanasia dalam bentuk apapun sebagai jawaban terakhir untuk mengatasi luka dalam dan rumit yang diakibatkan oleh kekerasan seksual".
Eutanasia merupakan tindakan tenaga medis untuk mengakhiri hidup seseorang yang dirawat untuk memperingan beban penderitaan akibat sakit yang dideritanya atas persetujuan yang bersangkutan dan keluarga. Biasanya Eutanasia dilakukan dengan menyuntikan substansi yang mematikan ke dalam tubuh pasien. Belanda melegalkan undang-undang eutanasia pada tahun 2002. Tahun lalu, ada 5.561 kematian yang dilakukan melalui prosedur eutanasia. (Metro)
Alami Kekerasan Seksual, Gadis Ini Akhiri Hidup dengan Eutanasia
Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 12 Mei 2016 | 12:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skandal Seks Eks Bupati Biak Numfor: Mucikari Ditangkap, 7 Korban Bersaksi
25 Desember 2024 | 18:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI