Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Legal PT Agung Podomoro Land, Miarni Ang, Kamis (12/5/2016). Dia bakal diperiksa sebagai saksi Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro.
Trinada menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Selain dia, politisi Gerindra Mohamad Sanusi pun menjadi tersangka.
"Dia (Miarni Ang) diperiksa untuk tersangka TPT," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti saat dikonfirmasi wartawan.
Miarni Ang telah tiba sejak pagi tadi di gedung KPK. Namun, saat tiba dirinya tidak mau berkomentar soal pemeriksaan kali ini.
Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Miarni, Kamis (14/4/2016) lalu. Saat itu, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Sejauh ini, penyidik KPK telah memerika beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam korupsi reklamasi ini. Merek diantaranya yakni Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma dan CEO Pluit City Halim Kumala hingga Nono Sampono.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Pemprov DKl dalam kasus ini. Mereka diantaranya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Kepala Bappeda, Tuti Kusumawati hingga Kepala BPKAD, Heru Budi Hartono.
Selain mereka, penyidik juga telah memeriksa Staf Khusus Ahok, Sunny Tanuwidjaja. Bahkan, Sunny menjadi salah satu orang yang sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini.
Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa Anggota DPRD DKI. Mereka di antaranya yaitu, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, Wakil Ketua Balegda, Merry Hotma, Anggota Balegda, Muhammad Sangaji hingga Ketua Pansus Reklamasi, Selamat Nurdin
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi. Ketiganya yakni, M Sanusi, Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.