Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro, Kamis (12/5/2016). Andi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan Seram Ambon di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Yang bersangkutan (Andi Taufan Tiro) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti saat dikonfirmasi wartawan.
Andi sendiri telah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, dia memilih bungkam terkait pemeriksaannya. Andi juga tak mau berkomentar ketika dicecar soal kesiapannya ditahan penyidik KPK hari ini. Dia malah memilih tutup mulut dan bergegas memasuki lobi tunggu KPK.
"Iya, nanti aja ya," singkat Andi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Badan Pembangunan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Kementerian PUPR. Keduanya diduga menerima gratifikasi yang berasal dari Direktur PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang sekarang telah menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Taufan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Amran disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.