Polisi Pemilik 43.000 Butir Ekstasi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 11 Mei 2016 | 22:51 WIB
Polisi Pemilik 43.000 Butir Ekstasi Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kapolda Metro Jaya Irjen Ilustrasi barang bukti kejahatan pengedaran narkotika jenis sabu dan ekstasi [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang oknum anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi, Ade Agung Kurniawan alias Edo yang ditangkap memiliki atau menguasai sebanyak 43.000 butir pil ekstasi dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Edo tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhdi di hadapana majelis hakim PN Jambi, Rabu (11/5/2016).

Dalam persidangan itu JPU, Zuhdi menyatakan, terdakwa Edo yang merupakan oknum polisi itu telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan, menyimpan atau menjadi perantara dalam jual-beli psikotropika golongan satu berupa ribuan pil esktasi.

Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah dan secara langsung terlibat dalam kasus kepemilikan ribuan pil haram tersebut dan hampir semua saksi juga memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut.

Untuk itu, JPU menuntut terdakwa Edo dengan pidana hukuman seumur hidup dan perbuatannya telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan JPU tersebut, terdakwa Edo hanya tertunduk lesu dan akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Sidang terdakwa oknum polisi Ade Agung Kurniawan alias Edo akab dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI