Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memberhentikan sementara operasional kegiatan PT. Muara Wisesa Samudera di Pulau G, Teluk Jakarta.
Penghentian sementara ditandai dengan pemasangan papan berdasarkan Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 10 Mei 2016 Nomor SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan Muara Wisesa pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta.
Pemberhentian sementara berlaku sampai semua aturan dipenuhi dengan batas waktu 120 hari.
"Berkaitan dengan sanksi administrasi ini, perintah-perintah yang harus dilakukan oleh Muara Wisesa Samudera, menghentikan operasional seluruh kegiatan perusahaan sampai terpenuhinya seluruh perintah yang diwajibkan kepada perusahaan," ujar Direktur Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di Pulau G, Rabu (11/5/2016).
Menurutnya ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi yang mencakup perubahan dokumen dan izin lingkungan atas ketidaksesuaian seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Muara Wisesa Samudera.
"Ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi mencakupi perubahan dokumen dan izin lingkungan atas ketidaksesuaian seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Muara Wisesa Samudera," kata dia.
Tak hanya itu, Rasio menuturkan jika proyek reklamasi Pulau G ingin kembali berjalan, Muara Wisesa Samudra harus melakukan perbaikan kajian prediksi dampak, melakukan rencana menyeluruh reklamasi termasuk rencana atas peruntukan diatasnya dengan pertimbangan integrasi sosial.
"Kemudian mitigasi sumber material urug, serta terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis harus disesuaikan dan dokumen yang harus diubah nantinya," kata Rasio.
Kementerian juga meminta Muara Wisesa Samudra untuk memberikan data rinci mengenai sumber dan jumlah pasir urug, batu dan tanah yang digunakan untuk kegiatan reklamasi. Pengembang juga harus menjelaskan sumber material yang digunakan untuk mencegah dampak lingkungan yang terjadi.
"Perusahaan harus sampaikan ke Kementerian LHK dari mana sumber material yang digunakan untuk bahan reklamasi dan juga pengambilan material akan berdampak pada tempat lain. Mereka harus jelaskan agar kita bisa pastikan dampak yang terjadi," kata dia.
Menurut pengamatan Suara.com hari ini tidak ada aktivitas proyek di Pulau G. Di lokasi terlihat beberapa alat berat.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga memberhentikan sementara operasional proyek reklamasi di Pulau C dan D. Proyek di pulau ini dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah.