Suara.com - Ketua Perhimpunan Sosial Tjandra Naya I Wayan Suparmin menjelaskan sejarah Rumah Sakit Sumber Waras di Jalan Kyai Tapa, nomor 1, RT 10, RW 10, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Rumah sakit ini didirikan oleh Yayasan Kesehatan Tjandra Naya pada tanggal 17 Agustus 1962.
Yayasan Kesehatan Tjandra Naya dibentuk oleh Perkumpulan Sosial Sin Ming Hui. Perkumpulan ini membangun Balai Pengobatan pertamakali pada tahun 1956 yang kemudian menjadi cikal bakal RS Sumber Waras.
"Ini dulunya bernama Sin Ming Hui, yang dulunya Oey Yang Fen Gun, Beliaulah yang dulu merupakan pendiri Tjandra Naya," kata Wayan dalam diskusi di Resto Pempekita, Jalan Tebet Timur Dalam Raya, nomor 43, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Wayan menambahkan perhimpunan Tjandra Naya memiliki tujuan sosial untuk membantu orang-orang tidak mampu secara ekonomi.
"Sin Ming Hui. Dengan Kejayaannya ketika itu sudah jaya," ujar Wayan.
Pada 12 Mei 1966, Yayasan Tjandra Naya diubah namanya menjadi Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Pada 1968, Rumah Sakit Sumber Waras ditunjuk menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Wilayah Jakarta Barat oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Sengketa
Ternyata muncul sengketa. Tetapi sengketa ini tidak ada kaitannya dengan kasus pengadaan tanah yang sedang diusut KPK.
"Kami tidak ada hubungan langsung dengan pemprov ditambah terkait jual beli tanah," ujar Wayan.
"Kami tidak persoalkan Pemda DKI membeli tanah, silakan saja, itu kan atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Kami tidak mencampuri urusan pemprov," Wayan menambahkan.
Yang dipersoalkan Wayan adalah masalah tanah seluas 3,2 hektar yang kemudian membawanya ke penjara. Wayan bersengketa dengan Ketua Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi.
"Yang kami pertahankan tanah 3,2 hektar, terlebih saya dikriminalisasi, (oleh pemilik YKSW) meminta jika tidak mengasih sertifikat itu, kemudian dari YKSW memenjarakan saya," ujar Wayan.
"Kami dari Tjandra Naya hanya ingin meluruskan memang 3,2 hektar milik Tjandra Naya, itu harus kembali ke Tjandra Naya," Wayan menambahkan.
Sampai akhirnya Wayan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari Rumah Tahanan Salemba.