Usai Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf: Kalau Tahu Sudah Kutendang

Rabu, 11 Mei 2016 | 19:06 WIB
Usai Diperiksa KPK, Irwandi Yusuf: Kalau Tahu Sudah Kutendang
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK mengenai kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang, Aceh, tahun 2011. Kasus ini telah menjerat Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani menjadi tersangka.

"Ada 12 pertanyaan," kata Irwandi di gedung KPK, Rabu (11/5/2016).

Salah satu pertanyaannya seputar kedekatan Irwandi dengan Ruslan. Irwandi mengaku sudah lama kenal Ruslan.

"Ditanya apa aku kenal Ruslan Abdul Gani, aku kenal sejak lama, dia aku anggap mampu prestasinya bagus orangnya cukup lurus ya itu aja," katanya.

Namun, Irwandi membantah mengetahui soal penyuapan dalam proyek Dermaga Sabang.

"Nggak tahu," katanya.

Irwandi mengaku tidak tahu menahu adanya permainan suap yang dilakukan BUMD dalam proyek Dermaga Sabang.

"Nggak tahu, kalau tahu sudah kutendang," kata dia.

KPK menetapkan Ruslan menjadi tersangka pada Selasa (4/8/2015). Saat itu, Ruslan masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Dia diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp116 miliar dalam proyek tersebut lantaran ditemukan adanya penggelembungan dana anggaran.

Dalam kasus ini, Ruslan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) kesatu KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI