Yang Tolak Vonis Pemerkosa Yuyun Disarankan Banding

Rabu, 11 Mei 2016 | 18:42 WIB
Yang Tolak Vonis Pemerkosa Yuyun Disarankan Banding
Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKS Fahri Hamzah. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Waki Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah menyarankan kepada pihak yang merasa keberatan dengan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14) untuk banding. Yuyun (14), pelajar kelas II SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding,  Bengkulu. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dibunuh.

"Ini soal teknis, artinya soal peradilan dan soal cara kita melihat persoalannya. Soal peradilan ini, tentu saya sendiri kalau mengomentari hasil dari peradilan itu, sebetulnya tidak baik. Jadi yang tidak puas, silakan banding, silakan mengajukan gugatan lanjutan, kapada tingakat peradilan yang lebih tinggi," kata Fahri di gedung Nusantara III, DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Suara.com - Tujuh tersakwa juga diwajibkan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. Vonis hakim tersebut sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum dengan pertimbangan mereka masih di bawah umur.

Namun, kata Fahri, negara harus memiliki sistem yang bisa menjamin agar kejadian serupa tidak terjadi lagi, khsusunya kepada anak perempuan.

"Tapi yang lebih penting adalah, kita sebagai bangsa, sebagai negara, harus punya sistem yang bisa memastikan bahwa kejadian-kejadian yang menimpa sebagian anak-anak kita dan khususnya anak-anak perempuan, atau perempuan kita, harus berhenti dan tidak boleh ada lagi," kata Fahri.

"Dan dari hulu sampai hilir, memang harus ada tindakan yang bisa membuat seluruh orang merasakan dan mengetahui betul ,bahwa hukuman bagi pelaku semacam itu, di negara kita hukumannya berat sekali," Fahri menambahkan.

Dari 14 pelaku, polisi baru menangkap 12 orang di antaranya. Dua orang lagi masih diburu. Sejauh ini baru tujuh pelaku yang divonis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI