Suara.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi mengaku dicecar penyidik KPK perihal uang 10 ribu dollar AS yang disita penyidik KPK dari rumahnya. Hal itu disampaikan Sanusi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Trinanda Prihantoro dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Dikonfirmasi masalah dana saya yang 10 ribu USD," kata Sanusi yang juga tersangka dalam kasus raperda di gedung KPK, Rabu (11/5/2015).
Adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Taufik membantah uang tersebut merupakan hasil korupsi. Dia mengatakan uang 10 ribu dollar AS tersebut merupakan hasil bisnis dari properti di pusat perbelanjaan Thamrin City.
"Itu bisnis saya properti, Thamrin City," kata dia.
Pernyataan ini sekaligus dimaksudkan Sanusi untuk meluruskan pemberitaan di media massa yang menyebut uang yang disita KPK dari rumahnya sebesar 10 juta dollar AS.
"Iya bukan 10 juta yang diberitakan di media ya," kata dia.
Dia mengimbau media lebih berhati-hati dalam membuat berita, terutama menyangkut besaran uang.
"Yang benar 10 ribu, makanya saya bilang media berhati-hatilah kan saya dirugikan, jadi tidak boleh beritakan-beritakan yang salah," kata dia
Uang tersebut disita KPK dalam penggeledahan pada Rabu (4//5/2016) lalu.
"Penyidik KPK membongkar brankas di kediaman MSN, tersangka kasus raperda reklamasi pada 4 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 WIB. Dari brankas tersebut, ditemukan uang sebesar 10 ribu dollar AS (pecahan 100 dollar sebanyak 100 lembar)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (9/5/2016).
Saat ini, penyidik KPK masih menyelidiki asal muasal uang tersebut dengan meminta konfirmasi dari Sanusi.
"Sedang didalami asal uangnya," kata Yuyuk.
Ruang kerja Sanusi di DPRD telah disegel. Ruang kerja Taufik juga ikut disegel. Ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetyo Edy Marsudi juga digeledah KPK. Hasilnya ditemukan sejumlah berkas yang diduga berkaitan dengan kasus.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.