Suara.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi mengaku dicecar penyidik KPK perihal uang 10 ribu dollar AS yang disita penyidik KPK dari rumahnya. Hal itu disampaikan Sanusi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Trinanda Prihantoro dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Dikonfirmasi masalah dana saya yang 10 ribu USD," kata Sanusi yang juga tersangka dalam kasus raperda di gedung KPK, Rabu (11/5/2015).
Adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Taufik membantah uang tersebut merupakan hasil korupsi. Dia mengatakan uang 10 ribu dollar AS tersebut merupakan hasil bisnis dari properti di pusat perbelanjaan Thamrin City.
"Itu bisnis saya properti, Thamrin City," kata dia.
Pernyataan ini sekaligus dimaksudkan Sanusi untuk meluruskan pemberitaan di media massa yang menyebut uang yang disita KPK dari rumahnya sebesar 10 juta dollar AS.
"Iya bukan 10 juta yang diberitakan di media ya," kata dia.
Dia mengimbau media lebih berhati-hati dalam membuat berita, terutama menyangkut besaran uang.
"Yang benar 10 ribu, makanya saya bilang media berhati-hatilah kan saya dirugikan, jadi tidak boleh beritakan-beritakan yang salah," kata dia
Uang tersebut disita KPK dalam penggeledahan pada Rabu (4//5/2016) lalu.
"Penyidik KPK membongkar brankas di kediaman MSN, tersangka kasus raperda reklamasi pada 4 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 WIB. Dari brankas tersebut, ditemukan uang sebesar 10 ribu dollar AS (pecahan 100 dollar sebanyak 100 lembar)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (9/5/2016).